ImageZakat Profesi
Image

Zakat Profesi

Image
Kab. Bandung, Jawa Barat
Rp 0 dan masih terus dikumpulkan
0 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Gajian di Tangan, Jangan Lupa Lakukan Kewajiban Zakatnya

Bagi para pekerja, tanggal gajian adalah momen yang paling dinanti. Setelah bekerja keras selama sebulan penuh, akhirnya hak kita pun diterima.

Namun, bukan hanya diri kita yang memiliki hak atas penghasilan tersebut. Di dalamnya, terdapat hak mereka yang membutuhkan yang wajib kita tunaikan.

Melalui Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan, kita tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menyucikan jiwa. Sebuah kewajiban yang menghadirkan keberkahan, baik bagi pemberi maupun penerima.

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103)

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Profesi?

Nishab zakat profesi atau penghasilan sebesar 85 gr emas per tahun (jika ditunaikan setiap bulan maka dibagi 12), dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan.

Keputusan ketua Badan Amil Zakat Nasioanl Republik Indonesia (BAZNAS) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026

Nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp91.681.728,00/tahun (sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah per tahun), atau Rp7.640.144,00/bulan (tujuh juta enam ratus empat puluh ribu seratus empat puluh empat rupiah per bulan) jika ditunaikan setiap bulan.

Emas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah emas 14 (empat belas) karat (58,33%-62,49% kandungan emas).

Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:

Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah:

Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x 2.5%

Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok. 

Zakat yang dikeluarkan = (Penghasilan keseluruhan - Pengeluaran pokok) x 2.5%

Dari dua cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian.

Kemana Zakatnya Disalurkan?

Alhamdulillah, UPZ Al-Mu'minun senantiasa memperhatikan amanah yang sudah #sahabatdermawan berikan, agar sampai kepada orang yang tepat dan sesuai syariat. Yaitu, 8 asnaf (golongan orang yang berhak menerima zakat).

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS:At-Taubah : 60)

Penyaluran zakat di UPZ Al-Mu'minun didistribusikan pada 8 asnaf di program Desa Berdaya. Yaitu program pemberdayaan masyarakat.

Melalui pendekatan terintegrasi, program ini mencakup capacity building (pembinaan masyarakat), penguatan ekonomipendidikankesehatanlingkungan, hingga kesiapsiagaan bencana. Seluruh program tersebut ditujukan bagi masyarakat yang termasuk dalam asnaf zakat sebagai penerima manfaat.

Baca selengkapnya ▾

  • May, 20 2026

    Campaign is published

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close