
Zakat Penghasilan atau yang dikenal juga sebagai Zakat Pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun dengan kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, dan konsultan, serta penghasilan dari pekerjaan bebas lainnya.
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah wajib zakat.
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia pendapatannya telah mencapai nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026, bahwa;
Nilai nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp91.681.728,00/tahun (sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah per tahun), atau Rp7.640.144,00/bulan (tujuh juta enam ratus empat puluh ribu seratus empat puluh empat rupiah per bulan) jika ditunaikan setiap bulan.
Penetapan nisab ini mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas, sehingga menghasilkan angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Harga diperoleh dari harga rata-rata emas selama tahun 2025. Angka tersebut menjadi standar batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
Penetapan emas 14 karat masih selaras dengan regulasi yang berlaku saat ini. Dalam PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak diatur secara spesifik mengenai jenis karat emas, sehingga pada tataran implementasi BAZNAS diberikan kewenangan untuk menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan mustahik.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab perbulannya setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka hasil penghasilan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika nilai nisab zakat penghasilan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan, maka seseorang yang memiliki penghasilan melebihi angka tersebut sudah wajib menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5%.
Misalnya, penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000 per bulan, atau Rp120.000.000 dalam satu tahun. Karena penghasilan tersebut telah melampaui nisab bulanan (Rp7.640.144), maka Bapak Fulan sudah wajib zakat.
Perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut:
2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000
Dengan demikian, zakat penghasilan yang perlu ditunaikan Bapak Fulan adalah Rp250.000 setiap bulan.
Apabila dihitung secara tahunan:
2,5% x Rp120.000.000 = Rp3.000.000 per tahun
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik